Sertifikat hak milik atas tanah merupakan tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun, dalam praktiknya seringkali muncul sengketa kepemilikan tanah meskipun sertifikat telah diterbitkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1872 K/Pdt/2018 terkait s…