Text
Analisis Yuridis Terhadap Keterlibatan Pelaku Dalam Penganiayaan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Nomor: 30/Pid.B/2025/PN.Amb).
Pengaturan tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar normatif untuk melindungi
kepentingan hukum masyarakat dari perbuatan yang merugikan baik fisik maupun
psikis. Namun, dalam praktiknya, penerapan ketentuan pidana masih menimbulkan
persoalan, khususnya dalam hal klasifikasi pelaku dan penerapan pasal yang tepat
pada kasus penganiayaan secara bersama-sama. Hal ini tampak dalam Putusan
Nomor 30/Pid.B/2025/PN Ambon, di mana hakim lebih memilih menggunakan
Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP meskipun perbuatan para terdakwa secara
nyata memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara
studi kepustakaan, diolah dengan cara editing, sistematisasi dan dianalisa secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terdakwa dapat diklasifikasikan
sebagai pelaku utama (pleger) sekaligus pelaku turut serta (medepleger) karena
masing-masing melakukan perbuatan penganiayaan dan secara sadar bertindak
bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa. Pertimbangan hakim didasarkan
pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan visum et
repertum, sehingga unsur Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan. Namun, hakim dinilai kurang tepat karena
mengabaikan penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang lebih sesuai dengan fakta
adanya pengeroyokan, serta tidak mempertimbangkan penderitaan psikis korban.
Putusan ini sudah memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi belum sepenuhnya
mencerminkan keadilan substantif. Dari perspektif tujuan pemidanaan, putusan ini
masih bercorak retributif dan preventif sebagaimana KUHP lama, sedangkan dalam
KUHP baru paradigma pemidanaan diarahkan pada keadilan restoratif yang
menekankan pemulihan korban, reintegrasi pelaku, dan keseimbangan sosial..
Tidak tersedia versi lain