Pengaturan tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar normatif untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat dari perbuatan yang merugikan baik fisik maupun psikis. Namun, dalam praktiknya, penerapan ketentuan pidana masih menimbulkan persoalan, khususnya dalam hal klasifikasi pelaku dan penerapan pasal yang tepat pada kasus pengani…