Text
Pembatalan Perkawinan Karena Kawin Lari Pada Masyarakat Desa Ondor, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.
Kawin lari merupakan salah satu bentuk perkawinan yang tidak memenuhi syarat
sahnya perkawinan, baik secara administratif maupun substantif, seperti tidak adanya izin
orang tua, tidak cukup umur, atau tidak melalui pencatatan resmi negara. Dalam pasal 6
ayat (2-6) mengisyaratkan bahwa, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21
tahun dalam melangsungkan perkawinan terlebih dahulu harus memperoleh izin orang
tua, wali, keluarga keturunan lurus keatas atau pengadilan. berkaitan dengan syarat-syarat
perkawinan tersebut, pada prakteknya dalam masyarakat adat tertentu pelaksanaan
perkawinan seringkali di lakukan dengan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan
dimaksud, seperti halnya kawin lari yang terjadi pada masyarakat desa ondor, di mana
seorang pria berusia 28 tahun dan wanita berusia 19 tahun menikah melalui mekanisme
kawin lari. Perkawinan ini diselesaikan secara adat tanpa keterlibatan orang tua
perempuan dan tanpa pencatatan negara. Permasalahan muncul ketika kemudian diketahui
bahwa orang tua pihak perempuan ternyata masih hidup dan tidak pernah memberikan
persetujuan terhadap perkawinan tersebut. Meski penyelesaian dilakukan secara adat,
perkawinan tersebut secara hukum dapat dibatalkan berdasarkan pasal 22 Undang-Undang
Perkawinan yang menyatakan bahwa, perkawinan dapat di batalkan apabila para pihak
tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui
kajian kepustakaan yang melibatkan bahan hukum primer dan sekunder, kemudian
dianalisis secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan yang dilakukan melalui kawin
lari tanpa memenuhi syarat sahnya dalam undang-undang perkawinan, seperti tanpa izin
orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun dan tanpa pencatatan resmi, maka
perkawinan dimaksud dapat dibatalkan oleh pengadilan. Kemudian terhadap perkawinan
yang di batalkan di anggap tidak pernah ada namun hukum tetap memberikan
perlindungan terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, harta bersama serta para
pihak yang beritikad baik.
Tidak tersedia versi lain