Kawin lari merupakan salah satu bentuk perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan, baik secara administratif maupun substantif, seperti tidak adanya izin orang tua, tidak cukup umur, atau tidak melalui pencatatan resmi negara. Dalam pasal 6 ayat (2-6) mengisyaratkan bahwa, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun dalam melangsungkan perkawinan terlebih dahulu h…