Text
Legalitas Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tanpa Pengukuhan Adat,
Masyarakat hukum adat tidak hanya diakui, tetapi juga dihormati oleh negara
sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Penghormatan ini menunjukkan bahwa
mereka memiliki kedudukan yang setara dalam struktur kehidupan berbangsa, dan
keberadaannya dianggap sama pentingnya dengan kesatuan pemerintahan lain, seperti
kabupaten dan kota, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat secara tegas diatur
dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa,
”negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang dalam kenyataan masih ada, sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur dalam
undang-undang”.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus
dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan
hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian dianalisis menggunakan metode
kualitatif.
Hasil peneitian menunjukan bahwa Pengakuan Matarumah parentah/keturunan
parentah samoal dari Hulan Pataisuka Samoal sebagai Matarumah parentah/keturunan
parentah di negeri Liang oleh Saniri negeri Liang dituangkan dalam ketentuan Pasal 2
ayat 2 peraturan negeri Liang nomor 7 tahun 2021 tentang penetapan Matarumah
parentah/keturunan parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri yang
menyebutkan sebagai berikut : “Matarumah parentah/keturunan parentah yang berhak
menjadi Kepala Pemerintah Negeri di negeri Liang kecamatan salahutu kabupaten
Maluku Tengah adalah Matarumah parentah/keturunan parentah samoal dari Hulan
Pataisuka Samoal”. Namun berdasarkan Peraturan Daerah Maluku Tengah nomor 03
tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala
Pemerintah Negeri bahwa tanpa pengukuhan adat calon Kepala Pemerintah Negeri
tidak mempunyai legalitas dalam memerintah negeri adat.
Tidak tersedia versi lain