Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Legalitas Penetapan Kepala Pemerintah 
Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tanpa 
Pengukuhan Adat,
Penanda Bagikan

Text

Legalitas Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tanpa Pengukuhan Adat,

Masjena Lestaluhu - Nama Orang;

Masyarakat hukum adat tidak hanya diakui, tetapi juga dihormati oleh negara
sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Penghormatan ini menunjukkan bahwa
mereka memiliki kedudukan yang setara dalam struktur kehidupan berbangsa, dan
keberadaannya dianggap sama pentingnya dengan kesatuan pemerintahan lain, seperti
kabupaten dan kota, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat secara tegas diatur
dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa,
”negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang dalam kenyataan masih ada, sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur dalam
undang-undang”.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus
dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan
hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian dianalisis menggunakan metode
kualitatif.
Hasil peneitian menunjukan bahwa Pengakuan Matarumah parentah/keturunan
parentah samoal dari Hulan Pataisuka Samoal sebagai Matarumah parentah/keturunan
parentah di negeri Liang oleh Saniri negeri Liang dituangkan dalam ketentuan Pasal 2
ayat 2 peraturan negeri Liang nomor 7 tahun 2021 tentang penetapan Matarumah
parentah/keturunan parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri yang
menyebutkan sebagai berikut : “Matarumah parentah/keturunan parentah yang berhak
menjadi Kepala Pemerintah Negeri di negeri Liang kecamatan salahutu kabupaten
Maluku Tengah adalah Matarumah parentah/keturunan parentah samoal dari Hulan
Pataisuka Samoal”. Namun berdasarkan Peraturan Daerah Maluku Tengah nomor 03
tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala
Pemerintah Negeri bahwa tanpa pengukuhan adat calon Kepala Pemerintah Negeri
tidak mempunyai legalitas dalam memerintah negeri adat.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2) SH.765 MAS h1
SH.765 MAS h1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Legalitas Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tanpa Pengukuhan Adat
No. Panggil
SH.765 MAS h1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.765
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Masjena Lestaluhu
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?