Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan 
(OJK) Akibat Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akibat Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia

Cindy Putri Fatihah - Nama Orang;

Bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,
yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan, bahwa bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masayarakat
dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya. Bank juga berkewajiban menjaga
infomasi mengenai dana dan data nasabah dari pihak-pihak yang dapat merugikan
nasabah karena data nasabah menjadi faktor paling penting yang terkait dengan
informasi nasabah, baik itu tentang data pribadi nasabah maupun tentang data
keuangan nasabah. Namun, kenyataannya di Indonesia masih saja terjadi
kebocoran data nasabah salah satunya adalah kebocoran data pribadi yang terjadi
pada Bank Syariah Indonesia.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan Undang-undang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa
primer, sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui studi literatur dan hasil
simposium mutakhir yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menjelaskan bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi nasabah bank dan
tanggung jawab yang dapat diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas terjadinya
kasus kebocoran tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan data pribadi
nasabah berlandaskan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 Tahun 2013 terntang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan, sistem hukum inilah bertanggung jawab untuk mengatur dan
mengawasi bank dalam hal keamanan data nasabah. Selanjutnya, sebagai lembaga
pengawas sektor keuangan, OJK memiliki tanggung jawab memantau dan
memastikan perlindungan nasabah dan efektivitas regulasi sektor keuangan dapat
dengan baik. Untuk kedepannya OJK harus melakukan program edukasi yang
lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang resiko kejahatan
digital dan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE.3025 CIN e1
SE.3025 CIN e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akibat Kebocoran Data Nasabah Bank Syariah Indonesia.
No. Panggil
SE.3025 CIN e1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.3025
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Cindy Putri Fatihah
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?