Bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, bahwa bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masayarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya. Bank juga berkewajiban menjaga infomasi mengenai dana dan data nasaba…