Text
Akibat Hukum Tidak Terpenuhinya Asas Contradictoir Delimitatie Dalam Penerbitan Sertipikat Tanah.
Proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2)
UUPA Nomor 5 Tahun 1960tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa, tahap
awalnya dilakukan dengan tahap pengukuran. Sebelum dilaksanakan pengukuran,
batas-batas tanah harus dipasang tanda batas dan ditetapkan batas-batasnya. Asas
kontardiktur
merupakan
asas
dalam
tahapan
proses
permohonan Sertipikat Hak Atas Tanah (selanjutnya disingkat HAT) yang wajib
dipenuhi, dimana pada saat proses pengukuran dilakukan wajib menghadirkan
pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan untuk
menetapkan batas bidang tanah yang bersebelahan sesuai dengan kesepakatan
pemilik bidang tanah yang dimohon penerbitan sertipikat dan disaksikan oleh
pemerintah setempat asas contradictioir delimitatiesering kali tidak terpenuhi,
sehingga menimbulkan sengketa tanah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan penelitian deskritif analisis terhadap perundang-undangan dan
pendapat para ahli melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui proses
pengumpulan bahan hukum dan menganalisisnya secara kualitatif
Keabsahan batas-batas tanah, dengan alasan bahwa batas tanah tersebut
dianggap melanggar atau mengurangi hak miliknya. Akibatnya, pemilik tanah
mengalami hambatan dalam melanjutkan pembangunan rumahnya. Konflik ini tidak
hanya menimbulkan ketegangan sosial tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak
hukum yang kompleks jika tidak diselesaikan dengan mekanisme yang
tepat.Permasalahan
ini,
dapat dijelaskan bahwa tidak
terealisasikannya asas contradictioir delimitatie dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum dan sengketa pertanahan yang berlarut-larut.
Tidak tersedia versi lain