Proses pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) UUPA Nomor 5 Tahun 1960tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa, tahap awalnya dilakukan dengan tahap pengukuran. Sebelum dilaksanakan pengukuran, batas-batas tanah harus dipasang tanda batas dan ditetapkan batas-batasnya. Asas kontardiktur merupakan asas dalam tahapan proses permohonan Sertipikat Hak Atas…