Text
Kajian Yuridis Kualifikasi Perbuatan Korban Mucikari Dalam Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Ambon)
Kualifikasi perbuatan korban mucikari dalam tindak pidana prostitusi online,
dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Ambon. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan hukum korban yang secara aktif
terlibat
dalam praktik prostitusi daring, serta mengevaluasi kemungkinan
pertanggungjawaban pidana atas peran tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat korban yang secara
sadar ikut terlibat dalam prostitusi online, apabila korban masih tergolong anak (di bawah
18 tahun), maka ia tetap dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi oleh hukum,
bukan sebagai pelaku kejahatan. Prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Protokol Palermo menegaskan bahwa
korban eksploitasi seksual anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Putusan
pengadilan dalam kasus ini memperlihatkan penerapan prinsip tersebut, di mana mucikari
dijatuhi hukuman pidana, sedangkan korban tidak.
Kesimpulannya, dalam konteks hukum Indonesia saat ini, regulasi mengenai
prostitusi online masih bersifat parsial dan belum menyentuh keseluruhan pelaku dalam
rantai prostitusi digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang
komprehensif untuk mengatur prostitusi daring secara tegas dan adil, dengan
memperhatikan perlindungan anak sebagai prioritas utama.
Tidak tersedia versi lain