Text
“Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Notaris/ PPAT”
Pengaturan mengenai hak atas tanah dalam hukum positif Indonesia
menegaskan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan melalui mekanisme yang
sah dan dituangkan dalam akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, KUHPerdata, serta
peraturan pertanahan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kasus
dimana para pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam
perjanjian dan akta PPAT, sehingga menimbulkan sengketa wanprestasi,
sebagaimana tampak dalam perkara pengalihan hak atas tanah yang berakhir pada
proses peradilan. Ketidaksesuaian antara aturan dan praktik tersebut menjadi isu
hukum utama yang dikaji dalam penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif-analitis, yaitu menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur
hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perjanjian pengalihan hak
atas tanah dan wanprestasi. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengalihan hak
atas tanah berdasarkan Akta Notaris/PPAT secara normatif telah sesuai dengan
ketentuan KUHPerdata serta peraturan pertanahan yang mengharuskan adanya akta
autentik sebagai dasar pengalihan hak. Namun dalam kasus yang dikaji, terjadi
wanprestasi karena pihak yang menerima pengalihan hak tidak memenuhi
kewajibannya menyerahkan objek tanah sesuai isi akta dan perjanjian. Putusan
pengadilan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ingkar janji yang
menimbulkan kewajiban hukum berupa pemenuhan prestasi dan pemberian ganti rugi
kepada pihak yang dirugikan.
Tidak tersedia versi lain