Pengaturan mengenai hak atas tanah dalam hukum positif Indonesia menegaskan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dituangkan dalam akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, KUHPerdata, serta peraturan pertanahan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kasus dimana para piha…