Text
Kewenangan Peradilan Militer Dalam Penanganan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Prajurit TNI,
Penelitian ini membahas kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak
pidana pembunuhan yang dilakukan oleh prajurit TNI. Permasalahan utama adalah
bagaimana mekanisme peradilan militer dalam memproses perkara pembunuhan dan
apakah peradilan militer berwenang mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana
terhadap warga sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer
meliputi UUD 1945, KUHP, KUHPM, KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer, serta putusan pengadilan militer terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan peradilan militer didasarkan pada
asas personalitas, sehingga setiap prajurit yang melakukan tindak pidana, termasuk
pembunuhan, tetap diadili di peradilan militer. Namun, hal ini menimbulkan persoalan
keadilan, terutama jika korban adalah warga sipil, karena menimbulkan keraguan terhadap
transparansi dan independensi peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan
kewenangan peradilan militer agar hanya mengadili pelanggaran disiplin militer,
sedangkan tindak pidana umum serius sebaiknya dialihkan ke peradilan umum.
Tidak tersedia versi lain