Text
Tanggung Jawab Rumah Sakit Akibat Kelalaian Dalam Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Perdata.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, sehingga
rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan
yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi tanpa diskriminasi. Namun, dalam
praktiknya, sering terjadi kasus kelalaian medis (medical negligence) yang
melanggar hak-hak pasien. Kelalaian ini mencakup kesalahan prosedur rujukan
tanpa surat resmi dan pungutan liar oleh petugas, yang berujung pada kerugian
fatal bagi pasien, seperti kasus penundaan operasi yang mengakibatkan
meninggalnya bayi. Realitas ini menimbulkan isu tentang pertanggungjawaban
hukum rumah sakit dalam perspektif hukum perdata.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk kelalaian atas
pemenuhan hak pasien dalam pelayanan kesehatan dan bentuk tanggung jawab
rumah sakit akibat kelalaian tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian
yuridis normatif, yang berfokus pada analisis data sekunder. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk mengkaji teori hukum dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kelalaian yang terjadi dalam
pelayanan kesehatan meliputi kelalaian dalam pemberian informasi lengkap, tidak
adanya persetujuan tindakan medis (informed consent), pelanggaran kerahasiaan
medis, diskriminasi pelayanan, hingga pengabaian hak pasien untuk menolak
tindakan. Kelalaian tersebut menimbulkan tanggung jawab hukum perdata bagi
rumah sakit yang dapat dikualifikasikan sebagai Wanprestasi (pelanggaran
perjanjian terapeutik berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata) atau Perbuatan
Melawan
Hukum
(onrechtmatige
daad berdasarkan
Pasal
1365
KUHPerdata). Rumah sakit bertanggung jawab untuk mengganti kerugian pasien
melalui mekanisme gugatan ganti rugi. Selain itu, kelalaian manajerial juga dapat
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Rumah Sakit
Tidak tersedia versi lain