Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Rumah Sakit Akibat Kelalaian Dalam 
Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Perdata.
Penanda Bagikan

Text

Tanggung Jawab Rumah Sakit Akibat Kelalaian Dalam Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Perdata.

Muhmmad Amin Serawak - Nama Orang;

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, sehingga
rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan
yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi tanpa diskriminasi. Namun, dalam
praktiknya, sering terjadi kasus kelalaian medis (medical negligence) yang
melanggar hak-hak pasien. Kelalaian ini mencakup kesalahan prosedur rujukan
tanpa surat resmi dan pungutan liar oleh petugas, yang berujung pada kerugian
fatal bagi pasien, seperti kasus penundaan operasi yang mengakibatkan
meninggalnya bayi. Realitas ini menimbulkan isu tentang pertanggungjawaban
hukum rumah sakit dalam perspektif hukum perdata.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk kelalaian atas
pemenuhan hak pasien dalam pelayanan kesehatan dan bentuk tanggung jawab
rumah sakit akibat kelalaian tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian
yuridis normatif, yang berfokus pada analisis data sekunder. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk mengkaji teori hukum dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kelalaian yang terjadi dalam
pelayanan kesehatan meliputi kelalaian dalam pemberian informasi lengkap, tidak
adanya persetujuan tindakan medis (informed consent), pelanggaran kerahasiaan
medis, diskriminasi pelayanan, hingga pengabaian hak pasien untuk menolak
tindakan. Kelalaian tersebut menimbulkan tanggung jawab hukum perdata bagi
rumah sakit yang dapat dikualifikasikan sebagai Wanprestasi (pelanggaran
perjanjian terapeutik berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata) atau Perbuatan
Melawan
Hukum
(onrechtmatige
daad berdasarkan
Pasal
1365
KUHPerdata). Rumah sakit bertanggung jawab untuk mengganti kerugian pasien
melalui mekanisme gugatan ganti rugi. Selain itu, kelalaian manajerial juga dapat
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Rumah Sakit


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE.3019 MUH e1
SE.3019 MUH e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Tanggung Jawab Rumah Sakit Akibat Kelalaian Dalam Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Perdata.
No. Panggil
SE.3019 MUH e1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.3019
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Muhmmad Amin Serawak
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?