Text
“PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAGUNAAN DANA DESA OLEH BENDAHARA
Negara Indonesia sebagai negara hukum berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan bebas korupsi. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dialokasikan untuk
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, namun sering disalahgunakan oleh aparatur
desa, termasuk bendahara desa. Kasus di Negeri Wahai, Kabupaten Maluku Tengah,
menunjukkan penyalahgunaan DD dan ADD oleh bendahara desa yang mengakibatkan
kerugian negara, dengan putusan pengadilan yang berbeda dalam penjatuhan pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan pidana terhadap
bendahara desa dalam penyalahgunaan dana desa, serta pertimbangan yuridis hakim terhadap
perbedaan penjatuhan pidana dalam kasus tersebut. Metode penelitian menggunakan
pendekatan yuridis normatif dengan statute approach (perundang-undangan), conceptual
approach (konseptual), historical approach (historis), dan comparative approach (komparatif).
Sumber data meliputi bahan hukum primer seperti KUHP, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2019, serta putusan pengadilan; bahan
hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan artikel; serta bahan hukum tersier seperti kamus
hukum dan situs internet. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan, dan
analisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang
dikelola bendahara desa dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi, namun
rentan disalahgunakan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. dalam Putusan No. 37/Pid.Sus
TPK/2024/PN Amb, pidana berat (5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta) diberikan
karena unsur kesengajaan kuat dan kerugian negara signifikan; dalam Putusan No. 38/Pid.Sus
TPK/2024/PN Amb, pidana ringan (2 tahun penjara dan denda Rp50 juta) diberikan karena
kelalaian administratif dan pengembalian kerugian negara. Analisis menunjukkan hakim
menerapkan asas proporsionalitas, keadilan substantif, dan moralitas hukum, dengan
pertimbangan yuridis berdasarkan unsur kesalahan (dolus vs. culpa), akibat perbuatan, dan
faktor meringankan/memberatkan.
Tidak tersedia versi lain