Text
Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Anak Sebagai Pelaku Dengan Pendekatan Diversi,
Penelitian ini membahas implementasi diversi dalam penyidikan tindak pidana
penganiayaan anak di Polda Maluku. Fokus utama kajian adalah efektivitas
penerapan diversi sebagai upaya penyelesaian perkara di luar peradilan, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak (UU SPPA).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif-empiris.
Pendekatan normatif ditempuh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis
peraturan perundang-undangan dan literatur terkait, sedangkan pendekatan empiris
dilaksanakan melalui wawancara dengan aparat kepolisian, khususnya penyidik di
Ditreskrimum Polda Maluku. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara
kualitatif untuk menjawab rumusan masalah penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi telah diupayakan oleh penyidik sesuai
prosedur hukum, dengan mengedepankan musyawarah antara pelaku, korban,
orang tua, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial. Akan tetapi,
efektivitasnya masih dipengaruhi oleh beberapa kendala, antara lain penolakan
korban atau keluarga, keterbatasan sarana dan anggaran, serta faktor geografis
Maluku yang berciri kepulauan sehingga menyulitkan pelaksanaan forum diversi.
Kendala tersebut berdampak pada tertundanya proses diversi dan menurunkan
peluang keberhasilan musyawarah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan
dukungan sarana prasarana, perluasan pemahaman masyarakat mengenai tujuan
diversi, serta sinkronisasi peran antar lembaga terkait.
Tidak tersedia versi lain