Text
Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Antara Pelaku Usaha Kecil Dan Menengah Dengan Pekerja Secara Tidak Tertulis,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 66
Ayat (1) menyebutkan Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan
pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat
secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu
tidak tertentu. Didalam ketentuan perjanjian kerja dalam Perpu Nomor 2 Tahun
2022 Pasal 57 Ayat (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis
serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.. Namun, dalam
praktiknya, khususnya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),
banyak hubungan kerja hanya dilandasi oleh kesepakatan lisan. Fenomena ini
menjadi perhatian hukum karena memunculkan pertanyaan mengenai kepastian
hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja yang tidak memiliki dokumen
perjanjian secara tertulis.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Serta
menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian
dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yang
diperoleh melalui Library Research dan diolah serta dianalisa dengan
menggunakan teknik analisa kualitatif.
Hasil dari penelitian ini mengutamakan potensi kerugian yang dapat
dialami pekerja jika terjadi wanprestasi dari pihak pemberi kerja, perjanjian kerja
secara tidak tertulis antara pelaku UMKM dan tenaga kerja masih sering
digunakan dalam praktik ketenagakerjaan. Meskipun sah menurut hukum selama
memenuhi syarat sahnya perjanjian, bentuk perjanjian ini menimbulkan
kelemahan dari segi pembuktian apabila terjadi perselisihan. Hal ini menunjukkan
bahwa perlindungan hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha menjadi kurang
optimal, karena minimnya kekuatan bukti tertulis yang dapat dikenai tanggung
jawabkan di hadapan hukum.
Tidak tersedia versi lain