Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 66 Ayat (1) menyebutkan Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Didalam ketentuan perjanjian kerja dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pa…