Text
Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Investor Terkait Manipulasi Pasar Di Pasar Modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam melindungi
investor dari praktik manipulasi pasar melalui pengawasan, penegakan hukum,
serta edukasi publik, Perlindungan hukum bagi investor terkait manipulasi di pasar
modal diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal. Namun seiring dengan perkembangan pasar modal, pasar
modal bukan hanya menjadi tempat untuk mengumpulkan modal, tetapi juga
menjadi ajang untuk melakukan berbagai macam kecurangan demi keuntungan
pribadi, salah satunya adalah praktik manipulasi pasar yang merugikan investor.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan, studi pustaka dan melakukan wawancara terhadap beberapa
narasumber sebagai pendukung data lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menjelaskan apa saja peran OJK terhadap perlindungan hukum
bagi investor terkait manipulasi pasar di pasar modal serta bentuk perlindungan
hukum terhadap investor yang dirugikan akibat adanya manipulasi pasar di pasar
modal
Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah menjalankan perannya
dalam melindungi investor dari manipulasi pasar melalui berbagai upaya, bentuk
perlindungan hukum yang diberikan OJK yakni pencabutan izin usaha. Namun,
masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi OJK seperti perkembangan
teknologi yang cepat dan kompleksitas transaksi di pasar modal. Oleh karena itu,
pemerintah di Indonesia sebaiknya melakukan revisi atau perubahan terkait
Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi investor yang
dirugikan akibat manipulasi pasar.
Tidak tersedia versi lain