Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam melindungi investor dari praktik manipulasi pasar melalui pengawasan, penegakan hukum, serta edukasi publik, Perlindungan hukum bagi investor terkait manipulasi di pasar modal diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Namun seiring dengan perkembangan pasar modal, pasar modal bu…