Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Yuridis Penerapan Pasal KUHP 
Dalam  Kasus Penganiayaan Bersama
Penanda Bagikan

Text

Kajian Yuridis Penerapan Pasal KUHP Dalam Kasus Penganiayaan Bersama

Marsel Latupeirissa, - Nama Orang;

Tindak penganiayaan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang
baru. penganiayaan sering dilakukan bersama dengan salah satu bentuk tindak
pidana, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
misalnya penganiayaan (Pasal 351 KUHP), melakukan tindak kekerasan
terhadap orang atau barang dimuka umum (Pasal 170 KUHP) dan seterusnya.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan kekerasan, sedangkan cara bagaimana
kekerasan dilakukan atau alat apa yang dipakai, masing-masing tergantung pada
kasus yang timbul. Jadi, sifatnya kasuistis.?.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan dan membahas
Penerapan Pasal KUHP terhadap Pelaku Penganiayaan Bersama, pertimbangan
hukum hakim dalam kasus Penganiayaan Bersama dan sebagai salah satu
persyaratan penyusunan skripsi guna penyelesaian studi pada Fakultas Hukum
Universitas Pattimura. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan
membahas yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum
sekunder sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum
primer atau data lapangan. Ini berarti bahwa penelitian yuridis normatif, dimana
bahan hukum yang diutamakan berasal dari studi kepustakaan, dengan
mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literatur-literatur ilmu hukum pidana,
majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Penerapan Pasal KUHP
terhadap Kasus Penganiayaan Bersama, Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) dengan adanya alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, dalam perkra no 70/Pid.B/2025/PN.Amb seharusnya menerapkan
pasal 170 Ayat (2) Ke 1 terhadap para terdakwa yang melakukan Tindak Pidana
Penganiayaan Bersama
dan pertimbangan hukum hakim dalam kasus
Penganiayaan penganiayaan bersama hakim lebih mempertimbangkan factor
sosiologis yaitu Para Terdakwa menyesali perbuatannya, Para Terdakwa
merupakan tulang punggung keluarga;dan Para Terdakwa berjanji tidak akan
mengulangi lagi tetapi mempertimbangkan dapat akibat dari perbuatan para
terdakwa terhadap korban..


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP.3045 SEL p1
SP.3045 SEL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kajian Yuridis Penerapan Pasal KUHP Dalam Kasus Penganiayaan Bersama
No. Panggil
SP.3045 SEL p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3045
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Marsel Latupeirissa,
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?