Text
Kajian Yuridis Penerapan Pasal KUHP Dalam Kasus Penganiayaan Bersama
Tindak penganiayaan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang
baru. penganiayaan sering dilakukan bersama dengan salah satu bentuk tindak
pidana, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
misalnya penganiayaan (Pasal 351 KUHP), melakukan tindak kekerasan
terhadap orang atau barang dimuka umum (Pasal 170 KUHP) dan seterusnya.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan kekerasan, sedangkan cara bagaimana
kekerasan dilakukan atau alat apa yang dipakai, masing-masing tergantung pada
kasus yang timbul. Jadi, sifatnya kasuistis.?.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan dan membahas
Penerapan Pasal KUHP terhadap Pelaku Penganiayaan Bersama, pertimbangan
hukum hakim dalam kasus Penganiayaan Bersama dan sebagai salah satu
persyaratan penyusunan skripsi guna penyelesaian studi pada Fakultas Hukum
Universitas Pattimura. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan
membahas yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum
sekunder sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum
primer atau data lapangan. Ini berarti bahwa penelitian yuridis normatif, dimana
bahan hukum yang diutamakan berasal dari studi kepustakaan, dengan
mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literatur-literatur ilmu hukum pidana,
majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Penerapan Pasal KUHP
terhadap Kasus Penganiayaan Bersama, Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) dengan adanya alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, dalam perkra no 70/Pid.B/2025/PN.Amb seharusnya menerapkan
pasal 170 Ayat (2) Ke 1 terhadap para terdakwa yang melakukan Tindak Pidana
Penganiayaan Bersama
dan pertimbangan hukum hakim dalam kasus
Penganiayaan penganiayaan bersama hakim lebih mempertimbangkan factor
sosiologis yaitu Para Terdakwa menyesali perbuatannya, Para Terdakwa
merupakan tulang punggung keluarga;dan Para Terdakwa berjanji tidak akan
mengulangi lagi tetapi mempertimbangkan dapat akibat dari perbuatan para
terdakwa terhadap korban..
Tidak tersedia versi lain