Tindak penganiayaan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang baru. penganiayaan sering dilakukan bersama dengan salah satu bentuk tindak pidana, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya penganiayaan (Pasal 351 KUHP), melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum (Pasal 170 KUHP) dan seterusnya. Tindak pidana tersebut dilaku…