Text
PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN OLEH PERUSAHAN TAMBANG.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap
aktivitas perusahan pertambangan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang
dapat membawa dampak buruk terhadap ekosistem dan masyarakat. Hal ini diatur
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan izin
Pertambangan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah terhadap
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahan pertambangan.
Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum peimer, dan sekunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum dan teknik analisis bahan hukum dalam
penelitian, meliputi membaca dan mengkaji berbagai jenis literatur yang relevan
dengan permasalahan yang dijadikan sebagai bahan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa lemahnya pengawasan
Pemerintah Daerah terhadap aktivitas Perusahan Tambang dapat memberikan
dampak serius terhadap lingkungan, karena pengelolaan tambang dilakukan tanpa
adanya pengontrolan. Sehingga diperlukan peningkatan terhadap kualitas
pengawasan, metode pengawasan dan ketaatan terhadap ketentuan hukum yang
terkait dengan aspek pengawasan
Tidak tersedia versi lain