Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahan pertambangan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat membawa dampak buruk terhadap ekosistem dan masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan izin Pertambang…