Text
Pencoretan E-roya Sertifikat Sebagai Jaminan Pada Kantor BPN Kota Ambon
Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan. Dalam Pencoretan roya hak tanggungan, demi tertib administrasi
pertanahan, setelah hutang debitur lunas, agar segera mendaftarkan roya hak
tanggungan pada kantor pertanahan.Terdapat 2 jenis roya yaitu roya keseluruhan
sebagaimana disebutkan dalam pasal (2) ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan,
dan yang kedua yaitu roya partial yang pelaksanaanya diatur dalam ayat (2). Roya
Partial memudahkan debitur karena dapat menembus sertifikat hak atas tanahnya
secara angsuran, sehingga sertifikat tersebut juga dapat di bebankan lebih dari satu
peringkat hak tanggungan dalam satu sertifikat hak atas tanah. masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan roya partial hak tanggungan di Kantor
Pertanahan Kota Ambon, bagaimana pelaksanaan prosedur roya partial dapat secara
sah diberlakukan menurut hukum yang berlaku. hambatan apa saja yang muncul,
serta upaya apa saja yang dilakukan kantor pertanahan kota ambon dalam
pelaksanaan roya partial hak tanggungan.
Jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan yang mengidentifikasi pada kaidah hukum yang berlaku
dimasyarakat. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data diambil dari bahan hukum
Tidak tersedia versi lain