Text
tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi dalam melindungi data pribadi pada proses daur ulang nomor saluler
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi wajib menjaga
kerahasiaannya. Namun, praktik daur ulang nomor telepon seluler sering
menimbulkan masalah karena nomor yang sebelumnya digunakan masih
menyimpan akses ke layanan digital seperti email, media sosial, hingga akun
keuangan. Kondisi ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan data oleh pihak
ketiga yang dapat merugikan konsumen, sebagaimana terlihat pada kasus
pencurian identitas dan penyalahgunaan akun keuangan akibat nomor yang didaur
ulang.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan undang-undang dan pendekatan masalah, sumber bahan hukum yang
di gunakan yaitu Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis
menggunakan bahan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara hukum operator
berhak mendaur ulang nomor setelah melewati masa tertentu, perlindungan data
pribadi masih lemah karena belum diatur secara teknis. Akibatnya, konsumen
berisiko kehilangan akses ke akun digital hingga rekening bank. Oleh karena itu,
operator perlu bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,
transparansi, dan pemberitahuan kepada pengguna lama maupun baru. Dalam hal
ini Penyelenggara telekomunikasi bertanggung jawab secara hukum atas kerugian
akibat kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi dalam praktik daur ulang
nomor seluler, termasuk kewajiban memberi ganti rugi, yang dapat diselesaikan
melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Tidak tersedia versi lain