Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi wajib menjaga kerahasiaannya. Namun, praktik daur ulang nomor telepon seluler sering menimbulkan masalah karena nomor yang sebelumnya digunakan masih menyimpan akses ke layanan digital seperti email, media sosial, hingga akun keuangan. Kondisi ini berpotensi mem…