Text
”Kajian Yuridis Tindak Pidana Penistaan Agama”
Latar belakang Penistaan agama ini merupakan tindak pidana yang sangat sensitif
dalam masyarakat Indonesia yang multikultural dan majemuk. Kebebasan beragama telah
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai
regulasi lainnya, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa tindakan yang menyinggung
simbol atau ajaran agama dapat menimbulkan keresahan sosial, bahkan konflik horizontal.
Fenomena penistaan agama kerap muncul dalam bentuk verbal maupun non-verbal, baik
melalui media massa maupun media sosial, yang jika tidak ditangani secara tepat dapat memicu
konflik horizontal. Oleh karena itu, penting dilakukan kajian hukum mengenai bagaimana
pengaturan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penistaan agama di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang
digunakan yaitu perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang berkaitan dengan
masalah yang diteliti. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan analisa bahan hukum secara
kualitatif. Tujuan
penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui perbuatan apa saja
diklasifikasikan sebagai tindak penistaan agama, serta serta mengetahui pengaturan hukum
terkait tindak pidana penistaan agama di Indonesia
Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur dengan cukup jelas, masih
terdapat persoalan dalam hal implementasi hukum yang cenderung multitafsir dan berpotensi
disalahgunakan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana penistaan agama
harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan
serta hak asasi manusia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
pengembangan ilmu hukum pidana, serta menjadi rujukan dalam penanganan kasus-kasus
serupa di masa mendatang.
Tidak tersedia versi lain