Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of ”Kajian Yuridis Tindak Pidana Penistaan Agama”
Penanda Bagikan

Text

”Kajian Yuridis Tindak Pidana Penistaan Agama”

Putri Febrianti Attamimi - Nama Orang;

Latar belakang Penistaan agama ini merupakan tindak pidana yang sangat sensitif
dalam masyarakat Indonesia yang multikultural dan majemuk. Kebebasan beragama telah
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai
regulasi lainnya, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa tindakan yang menyinggung
simbol atau ajaran agama dapat menimbulkan keresahan sosial, bahkan konflik horizontal.
Fenomena penistaan agama kerap muncul dalam bentuk verbal maupun non-verbal, baik
melalui media massa maupun media sosial, yang jika tidak ditangani secara tepat dapat memicu
konflik horizontal. Oleh karena itu, penting dilakukan kajian hukum mengenai bagaimana
pengaturan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penistaan agama di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang
digunakan yaitu perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang berkaitan dengan
masalah yang diteliti. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan analisa bahan hukum secara
kualitatif. Tujuan
penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui perbuatan apa saja
diklasifikasikan sebagai tindak penistaan agama, serta serta mengetahui pengaturan hukum
terkait tindak pidana penistaan agama di Indonesia
Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur dengan cukup jelas, masih
terdapat persoalan dalam hal implementasi hukum yang cenderung multitafsir dan berpotensi
disalahgunakan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana penistaan agama
harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan
serta hak asasi manusia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
pengembangan ilmu hukum pidana, serta menjadi rujukan dalam penanganan kasus-kasus
serupa di masa mendatang.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.3036 PUT p1
SP.3036 PUT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Kajian Yuridis Tindak Pidana Penistaan Agama”
No. Panggil
SP.3036 PUT p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3036
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
SKRIPSI HUKUM PIDANA
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Putri Febrianti Attamimi
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • ABSTRAK
  • LEMBARAN KUNING
  • NASKAH
  • BAB 1
  • BAB 2
  • BAB 3
  • BAB 4
  • DAFTAR PUSTAKA
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?