Text
Akibat Hukum Terhadap Debitur Karena Tidak Dihapusnya Jaminan Fidusia.
Penghapusan jaminan Fidusia merupakan kewajiban dari penerima Fidusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, faktanya banyak jaminan Fidusia yang tidak
dihapus meski perjanjian telah berakhir, kondisi ini menimbulkan kerugian bagi
pemberi Fidusia. Salah satu contohnya, seorang debitur yang tidak dapat
menjaminkan kembali objek jaminannya karena masih tercatat pada Direktorat
Jendral Administrasi Hukum Umum sebagai barang yang sedang dijaminkan
dengan Fidusia. Akibatnya hal tersebut menimbulkan kerugian yang dapat
menghambat perekonomiannya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan, studi pustaka dan melakukan wawancara terhadap beberapa
narasumber sebagai pendukung data lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menjelaskan apa saja faktor yang mempengaruhi tidak
dilaksanakannya kewajiban penghapusan oleh penerima Fidusia serta akibat hukum
terhadap pemberi Fidusia karena tidak dihapusnya jaminan Fidusia.
Hasil peneltian menunjukkan bahwa, faktor penyebab tidak dihapusnya
jaminan Fidusia yaitu karena ketidaktahuan penerima Fidusia, kurangnya
pemahaman pemberi Fidusia, kendala biaya serta tidak adanya aturan yang tegas
mengenai sanksi terhadap penerima Fidusia, jika tidak melaksanakan
kewajibannya. Akibat hukumnya yaitu objek jaminan tersebut masih tercatat
sebagai jaminan Fidusia dan menyebabkan terhambatnya perekonomian pemberi
Fidusia. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan serta regulasi yang tegas dari
pemerintah agar penghapusan dijalankan secara efektif.
Tidak tersedia versi lain