Penghapusan jaminan Fidusia merupakan kewajiban dari penerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, faktanya banyak jaminan Fidusia yang tidak dihapus meski perjanjian telah berakhir, kondisi ini menimbulkan kerugian bagi pemberi Fidusia. Salah satu contohnya, seorang debitur yang tidak dapat menjaminkan ke…