Text
“Kajian Norma Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat Dalam Perlindungan Hak Konstitusional
Penyelenggaraan TAPERA berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
seharusnya menjadi sarana negara untuk menjamin pemenuhan hak atas tempat tinggal yang
layak bagi seluruh warga negara sebagai bagian dari hak konstitusional. Pemenuhan hak atas
tempat tinggal yang layak juga dijelaskan pada Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa: “setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”. Tetapi pelaksanaan TAPERA justru memunculkan berbagai persoalan mulai dari
ketidakjelasan sistem kelembagaan, ketidaksesuaian norma hukum, hingga potensi terjadi
maladminstrasi, yang berujung pada pengabaian prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak
peserta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah norma-norma dalam Undang-Undang
TAPERA telah memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional peserta, serta bagaimana
akibat hukum jika pemerintah lalai dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan konseptual. Data
diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma dalam Undang-Undang TAPERA belum
sepenuhnya mencerminkan perlindungan hak konstitusional karena bersifat memaksa tanpa
membedakan kemampuan peserta. Selain itu, kegagalan pemerintah dalam menjamin
transparansi, akuntabilitas, dan keadilan berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa
pelanggaran hak, wanprestasi administratif, dan menurunnya legitimasi kebijakan publik.
Penelitian ini merekomendasikan evaluasi dan reformasi terhadap Undang-Undang TAPERA
menetapkan skema iuran yang proporsional, melibatkan peserta secara aktif dalam proses
pengawasan dan pengambilan keputusan, serta menyediakan opsi bagi peserta yang tidak
mampu, agar pelaksanaan TAPERA sesuai dengan prinsip konstitusional dan keadilan sosial.
Tidak tersedia versi lain