Penyelenggaraan TAPERA berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 seharusnya menjadi sarana negara untuk menjamin pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga negara sebagai bagian dari hak konstitusional. Pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak juga dijelaskan pada Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa: “setiap orang berhak untuk hidup sejaht…