Text
Tinjauan Hukum Humaniter Internasional Terhadap Eksploitasi Sumber Daya Alam Dan Kejahatan Perang Di Republik Demokratik Kongo,
Penelitian ini bertolak dari Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang
berfungsi membatasi dampak konflik bersenjata dan melindungi warga sipil dari
kejahatan perang. Hal ini diatur secara jelas dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta
Roma 1998 yang menjadi dasar hukum pidana internasional. Kasus di Republik
Demokratik Kongo menjadi contoh nyata di mana eksploitasi sumber daya alam (SDA)
bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menjadi pemicu berlarutnya konflik
bersenjata. Eksploitasi mineral berharga seperti emas, coltan, dan tantalum dijadikan
sumber pendanaan kelompok bersenjata, yang pada praktiknya memicu penjarahan, kerja
paksa, perbudakan, hingga pembunuhan massal terhadap penduduk sipil. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara praktik eksploitasi SDA dengan tindakan
kejahatan perang dalam perspektif HHI serta memberikan dasar argumentasi pentingnya
penegakan hukum internasional yang efektif agar praktik serupa dapat dicegah dan
diadili.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus.
Bahan hukum primer berupa instrumen hukum internasional seperti Konvensi Jenewa dan
Statuta Roma, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, artikel,
dan pendapat para ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memberikan
pemahaman komprehensif mengenai penegakan hukum humaniter di wilayah konflik
bersenjata yang melibatkan SDA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum, keterlibatan
aktor non-negara, dan perusahaan multinasional memperburuk situasi kemanusiaan di
Republik Demokratik Kongo. Eksploitasi SDA berkontribusi langsung dalam
pembiayaan kejahatan perang yang berdampak pada penderitaan masyarakat sipil. Oleh
karena itu, penulis agar penegakan hukum diperkuat melalui kerja sama lintas negara,
sanksi tegas bagi aktor negara maupun non-negara, serta penerapan prinsip akuntabilitas
rantai pasok mineral oleh perusahaan global. Dengan demikian, diharapkan praktik
eksploitasi ilegal SDA tidak lagi menjadi sumber konflik, tetapi dapat diatur sesuai
prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan untuk generasi mendatang.
Tidak tersedia versi lain