Penelitian ini bertolak dari Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang berfungsi membatasi dampak konflik bersenjata dan melindungi warga sipil dari kejahatan perang. Hal ini diatur secara jelas dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar hukum pidana internasional. Kasus di Republik Demokratik Kongo menjadi contoh nyata di mana eksploitasi sumber daya alam (SDA) …