Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of “Pengawasan Perizinan Berusaha 
Berbasis Resiko Pada Toko Obat”
Penanda Bagikan

Text

“Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada Toko Obat”

Nur Saripa Slamat, - Nama Orang;

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
“Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machstaat).” Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, dan distribusi sediaan
farmasi dan bahan obat hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki pengalaman
dan kewenangan yang dipersyaratkan, termasuk apoteker dan tenaga kesehatan
lainnya.
Metode Penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan analisa konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan
(library research) dan Analisa bahan hukum secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan pengawasan obat di apotek
dilekatkan kepada Pemerintah Pusat yakni BPOM dan Pemerintah Daerah,
khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam bidang kesehatan, sejalan
dengan tujuan bernegara tersebut, negara terutama pemerintah memiliki kewajiban
untuk menjalankan pembangunan kesehatan serta perlindungan masyarakat dari obat
yang berisiko terhadap kesehatan. Tanggung Jawab Hukum Administrasi negara
terhadap Pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko pada toko obat secara
administratif negara yang di dalamnya terdapat sanksi apabila suatu kebijakan
tersebut diingkari atau dilanggar, dan akan berhasil jika hukum yang ditegakkan
tegas, karena sanksi merupakan suatu paksaan dari administrasi negara (pemerintah)
terhadap warga negara dalam hal adanya perintah, kewajiban, atau larangan yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah diketahui oleh
administrasi negara secara preventif maupun represif


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SH.759 NUR h1
SH.759 NUR h1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
“Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada Toko Obat”
No. Panggil
SH.759 NUR h1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.759
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
SKRIPSI HTN/HAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nur Saripa Slamat,
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • abstrak
  • naskah
  • lembaran kuning
  • bab 1
  • bab 2
  • bab 3
  • pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?