Text
“Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada Toko Obat”
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
“Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machstaat).” Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, dan distribusi sediaan
farmasi dan bahan obat hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki pengalaman
dan kewenangan yang dipersyaratkan, termasuk apoteker dan tenaga kesehatan
lainnya.
Metode Penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan analisa konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan
(library research) dan Analisa bahan hukum secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan pengawasan obat di apotek
dilekatkan kepada Pemerintah Pusat yakni BPOM dan Pemerintah Daerah,
khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam bidang kesehatan, sejalan
dengan tujuan bernegara tersebut, negara terutama pemerintah memiliki kewajiban
untuk menjalankan pembangunan kesehatan serta perlindungan masyarakat dari obat
yang berisiko terhadap kesehatan. Tanggung Jawab Hukum Administrasi negara
terhadap Pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko pada toko obat secara
administratif negara yang di dalamnya terdapat sanksi apabila suatu kebijakan
tersebut diingkari atau dilanggar, dan akan berhasil jika hukum yang ditegakkan
tegas, karena sanksi merupakan suatu paksaan dari administrasi negara (pemerintah)
terhadap warga negara dalam hal adanya perintah, kewajiban, atau larangan yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah diketahui oleh
administrasi negara secara preventif maupun represif
Tidak tersedia versi lain