Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat).” Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pengad…