Text
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Jasa Titip Tiket Konser
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap korban tindak
pidana penipuan dengan modus jasa titip tiket konser online, sebuah bentuk
kejahatan digital yang semakin marak seiring meningkatnya aktivitas transaksi
elektronik di era teknologi informasi. Penipuan ini umumnya dilakukan dengan
memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku yang mengaku
memiliki akses khusus terhadap tiket konser, namun pada kenyataannya tidak
pernah menyediakannya. Salah satu kasus yang menjadi fokus dalam penelitian
ini adalah kasus Ghisca Debora Aritonang, yang menipu ribuan korban dengan
kerugian mencapai lebih dari Rp 5,1 miliar melalui penjualan tiket konser fiktif.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
korban dapat dilakukan dalam bentuk preventif, seperti peningkatan literasi
digital dan regulasi e-commerce yang ketat, serta bentuk represif melalui
penegakan hukum pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1)
jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Selain itu, korban juga berhak atas restitusi dan
kompensasi melalui mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK). Dalam hal penegakan hukum, dibutuhkan koordinasi antar-lembaga
serta penguatan kapasitas penyidik dalam menghadapi tantangan pembuktian
digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, reformasi hukum
pidana digital, dan integrasi sistem perlindungan konsumen untuk mencegah
serta menanggulangi kejahatan penipuan berbasis teknologi di masa
mendatang
Tidak tersedia versi lain