Text
Kejahatan perang pemerintah Israel terhadap penduduk sipil Palestina : analisis peran mahkamah pidana internasional dalam penanganannya
Konflik antara Israel dan Palestina telah menunjukkan kenyataan adanya
pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, khususnya dalam
perlindungan terhadap warga sipil. Keadaan ini menuntut adanya penegakan
hukum yang adil dan efektif guna menghentikan kejahatan perang serta
memberikan perlindungan kepada korban konflik bersenjata.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Pidana
Internasional (ICC) dalam menangani kejahatan perang oleh Israel terhadap warga
sipil Palestina dan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kewenangan tersebut
dalam sistem hukum internasional.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan
menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta
instrumen hukum internasional seperti Statuta Roma 1998, Konvensi Jenewa
1949, dan protokol tambahannya yang relevan dalam konteks kejahatan perang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional
memiliki yurisdiksi sah untuk menangani kejahatan perang di wilayah Palestina,
sebagaimana ditegaskan dalam Statuta Roma dan setelah Palestina menjadi negara
pihak. Namun, efektivitas penegakan hukum oleh Mahkamah Pidana Internasional
sangat dipengaruhi oleh minimnya kerja sama dari pihak Israel, terbatasnya akses
penyelidikan dan tekanan politik global. Hal ini menegaskan bahwa realitas
politik internasional sering kali menjadi penghambat utama dalam upaya
menegakkan keadilan bagi para korban, khususnya rakyat Palestina.
Tidak tersedia versi lain