Konflik antara Israel dan Palestina telah menunjukkan kenyataan adanya pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, khususnya dalam perlindungan terhadap warga sipil. Keadaan ini menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan efektif guna menghentikan kejahatan perang serta memberikan perlindungan kepada korban konflik bersenjata. Penelitian ini bertujuan untuk menganaliā¦