Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu wilayah ekstrateritorial Negara Pengirim yang tidak tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Penerima, tetapi tunduk pada hukum dari Negara Pengirim. Namun dalam praktik, Negara Penerima dan Negara Pengirim dalam melaksanakan tugas dan fungsi misi diplomatik tidak selalu dalam keadaan harmonis sesuai ketentuan-ketentuan hukum diplomatik yan…