Harta benda wakaf yang telah diikrarkan secara sah dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) memperoleh kepastian hukum serta tidak dapat dialihkan, diwariskan, atau dijadikan objek perbuatan hukum baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun dalam praktik masih terjadi sengketa wakaf akibat penerbitan lebih dari satu Akta Ikrar Wakaf terhadap o…