Isu hukum dalam penulisan ini adalah mengenai 1). kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 dan 2). kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 terhadap Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil yang did…