Pengaturan tentang kewarganegaraan terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan amandemen ke-4 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk Pasal 26 Ayat (1) yang menjadi warga negara iaiah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat (2) syarat-syarat yang mengenai kewarga…