Wilayah udara suatu Negara merupakan ruang udara yang berada di atas wilayah laut pedalaman, wilayah daratan, laut teritorial, dan juga wilayah laut suatu Negara kepulauan. Berdasarkan adagium romawi, kedaulatan suatu Negara di ruang udaranya adalah sampai dengan ketinggian tidak terbatas. . Dalam pasal 1 Konvesi Paris 1919 yang di kuatkan oleh Konvensi Chicago 1944 menegaskan bahwa suatu …