Dalam Hukum Internasional, Negara merdeka terbentuk oleh setidaknya empat unsur yang tertuang dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933. Adapun permasalahan yang dikaji terkait hal tersebut yaitu bagaimana pengaturan dan fungsi pengakuan menurut Hukum Internasional, serta apa akibat hukum yang timbul jika suatu negara tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain. Penilitian ini menggunaka…