Dalam kehidupan sehari – hari, manusia tidak terlepas dari melakukan kegiatan perjanjian, baik yang dilakuan secara tertulis maupun tidak tertulis. Dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) perjanjian merupakan sumber dari perikatan. Pasal 1313 mengartikan perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhada…