Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Keputusan Gubernur Maluku Nomor 268 Tahun 2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku, yang mewajibkan perusahaan dalam menetapakan upah buruh minimal Rp 2.604.961 (dua juta enam ratus empat ribu sempilan ratus enam puluh satu rupiah) Selanjutnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 88 ayat (2) dan (3), selanjutnya…