Piagam PBB dalam pasal 1 menyebutkan dengan tegas mengenai “penghormatan dalam prinsip-prinsip persamaan hak” dan dalam Pasal 2 menyatakan bahwa organisasi internasional PBB “didasarkan asas prinsip persamaan kedudukan dari semua negara anggota. Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali dae…