Dalam perkembangannya tindak ujaran kebencian melalui media sosial bila hanya ditanggulangi oleh penegak hukum formal yang dalam hal ini hanyalah penegak hukum yang merupakan sub sistem dalam peradilan pidana atau lebih khususnya ialah penyidik Polri maka cenderung terdapat kendala-kendala yang diakibatkan oleh area of no enfiorcement, untuk itu dalam penanggulangannya perlu suatu koordinasi an…